Akhirnya BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas

2026-01-13 11:47:12
Akhirnya BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas
JAKARTA, - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI akhirnya resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas, izin ini diperoleh pada 10 November 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan, dengan izin baru tersebut maka BSI kini memiliki tiga kegiatan usaha bulion yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Bob menyebut dengan adanya hal ini BSI mencatat pertumbuhan bisnis emas yang signifikan, didukung oleh peningkatan jumlah nasabah dan volume transaksi perdagangan emas. ‘"Aktivitas bulion ini membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat’’ ujarnya dalam sambutannya pada acara Bullion Connect 2025 di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu . Baca juga: BSI Bidik 7 Juta Rekening Tabungan Haji pada 2025 Melalui aplikasi mobile BYOND by BSI, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram. Selain nilai investasi yang sangat terjangkau, investasi emas dapat dilakukan 24 jam dan dapat dicetak dengan nilai yang relatif rendah. Emas aman karena secara fisik emas disimpan di vault yang aman sehingga nasabah tidak perlu khawatir emasnya hilang. Nasabah juga dapat menjual emasnya kapan saja, dan dana hasil penjualan emas langsung masuk ke rekening nasabah secara real time. Baca juga: KUR BSI 2025: Pinjaman Syariah hingga Rp 500 Juta, Ini Cara dan Syarat Pengajuannya Sekadar informasi jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan atau perdagangan emas. Jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, adapun jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.Sejak diluncurkan sampai dengan 30 September 2025, layanan bulion menarik minat nasabah cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah nasabah yang memiliki rekening emas telah menembus angka 200.238 nasabah, tumbuh 94,98 persen sepanjang tahun (YTD). Selain itu, penjualan emas melalui aplikasi BYOND by BSI mencapai 1,06 ton dan fee based income yang diperoleh sekitar Rp 70 miliar (YtD)."Pertumbuhan saldo emas naik 159,78 persen (YTD), dengan total saldo kelolaan emas sebesar 1,15 ton atau setara Rp 2,55 Triliun,” katanya. Baca juga: BSI Kelola 19 Ton Emas, Targetkan Naik Jadi 53 Ton pada 2030


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-13 12:38