Update 95 Pinjol Resmi OJK per November 2025, Ini Daftar Terbarunya

2026-02-03 07:07:05
Update 95 Pinjol Resmi OJK per November 2025, Ini Daftar Terbarunya
JAKARTA, - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dari berbagai situs dan aplikasi.Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto menyampaikan, pihaknya turut menindak 69 tawaran investasi ilegal yang meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin.Modus penipuan dilakukan melalui impersonation, penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai skema investasi tidak sah.Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK dan Cara Menghindarinya“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu .Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penawaran pinjol yang menjanjikan pencairan cepat tanpa syarat.Layanan semacam itu umumnya menutup risiko besar, seperti penyalahgunaan data pribadi, biaya tambahan tidak transparan, bunga tinggi, hingga denda tidak wajar.Penawaran pinjol tanpa KTP atau proses verifikasi juga sering berasal dari layanan ilegal yang membuat peminjam terjebak dalam utang berkepanjangan.Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per 15 November 2025Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan tidak etis, termasuk teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi saat peminjam terlambat membayar. Masyarakat diminta tetap waspada agar tidak menjadi korban penipuan berkedok pinjaman cepat.Berikut daftar pinjol ilegal per Sabtu yang perlu diwaspadai:Daftar pinjol ilegal.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjol legal yang berizin.Pembaruan terbaru termasuk informasi pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Ismail Riyadi menjelaskan sejumlah penyebab izin usaha Crowde dicabut.Menurut Ismail, Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).“Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin .Baca juga: 776 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir: Pinjol, Pinpri, hingga Investasi Tipu-tipuBerikut daftar lengkap 95 pinjol resmi OJK per November 2025:Demikian informasi mengenai daftar terbaru pinjol resmi OJK per November 2025. Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 untuk memastikan keamanan layanan pinjaman online.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 07:31