SEMARANG, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada sejumlah daerah belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Ia mengimbau para kepala daerah tidak sekadar menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, tetapi juga perlu aktif mensosialisasikan.Ada 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah belum menerbitkan PBG untuk MBR.“Grobogan nol, Karanganyar nol, Kebumen nol, Klaten nol, Purbalingga nol, Kabupaten Tegal nol, Wonogiri nol, Magelang nol, Kota Pekalongan nol, Solo nol, Kota Tegal nol,” ungkap Tito dalam sambutannya di Majapahit Convention Semarang (MAC) Ballroom, Rabu malam.Baca juga: Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen: Masa Banjarnegara Rp 2,1 Juta, Karawang Rp 5,5 JutaIa meminta pemerintah daerah mempercepat pembuatan regulasi dan sistem pelayanan, termasuk membuka outlet layanan publik di mal untuk penerbitan PBG dan BPHTB agar proses perizinan lebih cepat.“Ada kepala daerah yang sudah mau menerbitkan perkada/perda tetapi tidak mensosialisasikan, tidak menerapkan. Mungkin dia tidak tahu, atau khawatir kalau itu (pembebasan BPHTB dan PBG) diterapkan PAD-nya berkurang. Salah itu,” imbuhnya.Tito menuturkan, pembebasan BPHTB dan PBG justru akan memberi keuntungan jangka panjang bagi daerah.Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa menurun sementara, pembangunan rumah baru akan meningkatkan nilai tanah dan mendorong ekonomi lokal.“Ini menghidupkan ekonomi, dan kepala daerah juga dinilai keberhasilannya kalau bisa menurunkan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.Baca juga: Wamenkes Puji Program Speling Pemprov Jateng, Usulkan ke Presiden Jadi Program NasionalIa menegaskan, program pembangunan tiga juta rumah yang dijalankan pemerintah juga berpotensi besar menekan angka kemiskinan dan backlog perumahan.Namun, jika daerah tidak menerbitkan atau menerapkan PBG khusus untuk MBR, masyarakat akan kesulitan mengakses rumah murah.“Kalau PBG untuk MBR tidak diterbitkan, masyarakat terpaksa pakai skema reguler non-MBR yang jauh lebih mahal. Kasihan, akhirnya pembangunan lambat,” tutur Tito.Baca juga: Kapan UMP Jateng 2026 Ditetapkan?Mendagri pun meminta agar seluruh kepala daerah segera mendorong sosialisasi dan penerapan kebijakan ini hingga tingkat masyarakat.“Kalau masyarakat tahu ada kemudahan ini, mereka bisa membangun atau merenovasi rumah dengan biaya lebih ringan,” ujarnya.
(prf/ega)
Mendagri Soroti 11 Daerah di Jateng Belum Terbitkan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
2026-01-12 03:31:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:14
| 2026-01-12 03:45
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:18
| 2026-01-12 02:16










































