Bos Djarum Victor Hartono Dicabut dari Daftar Cekal, Kejagung: Kooperatif

2026-02-04 16:59:51
Bos Djarum Victor Hartono Dicabut dari Daftar Cekal, Kejagung: Kooperatif
Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya Victor dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkap alasan pencabutan pencekalan terhadap Victor. Dia mengatakan, Victor sudah bersikap kooperatif sehingga larangan bepergian ke luar negeri dianggap belum diperlukan."Benar, ada salah satu pihak dari yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini ya, pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak diperlukan untuk saat ini dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," kata Anang dalam keterangannya, Senin .AdvertisementDari lima nama yang sempat dicekal, baru satu orang yang dicabut. Empat lainnya masih berstatus dicegah, termasuk pejabat dan konsultan pajak yang terkait pemeriksaan kasus pemotongan kewajiban perpajakan perusahaan periode 2016–2020."Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja," ucap dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 16:53