Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Diulang

2026-01-17 03:13:51
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Diulang
Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Pengajuan ulang ini dilakukan setelah permohonan sebelumnya dinilai tidak mendapat respons.Kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025. “Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis .Menurutnya, penyidik baru memberikan sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali.Advertisement"Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.Ia menilai situasi tersebut janggal, mengingat Mabes Polri sebelumnya telah menggelar perkara khusus ketika penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan sempat dihentikan. Namun, setelah penanganan dialihkan ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.Khozinudin menegaskan bahwa pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. "Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri, untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” tandas dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 03:47