JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan sejumlah arahan yang mendorong dan memastikan pengadaan laptop berbasis Chromebook berhasil.Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.Beberapa bulan setelah Nadiem menjabat, tepatnya 2 Januari 2020, ia melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri.Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.Baca juga: Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem DkkKeduanya punya peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,’” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Setelah peringatan itu, Fiona dan Jurist Tan banyak terlibat dalam proses perencanaan dan pengadaan.Kemenag.go.id Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.Mereka berdua sudah terlibat dalam proses perencanaan pengadaan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.Ketika program digitalisasi pendidikan baru di tahap perbandingan spesifikasi produk, Nadiem sempat memberikan arahan khusus kepada Ibrahim Arief yang saat itu menjabat konsultan teknologi sekaligus tim teknik pengadaan.Ibrahim alias Ibam ditugaskan untuk membuat sebuah kajian untuk membandingkan spesifikasi beberapa produk lengkap dengan harganya.Pada 21 Februari 2020, Ibrahim bersama timnya sempat bertemu dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook./HARYANTI PUSPA SARI Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani bungkam usai diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, pada Rabu .Setelah bertemu pihak Google, Ibam mempresentasikan hasilnya di hadapan Nadiem.Salah satu yang disinggung adalah soal Engineering Update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI. Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘You Must Trust The Giant,’” ucap jaksa.Usai mendengarkan ucapan tersebut, Ibam membuat kajian yang mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.
(prf/ega)
Jaksa Ungkap Arahan Nadiem: Go Ahead with Chromebook
2026-01-13 06:53:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 07:04
| 2026-01-13 05:12
| 2026-01-13 04:49
| 2026-01-13 04:31










































