- Banyak ibu hamil mempertanyakan apakah mereka bisa melahirkan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit tanpa membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.Kekhawatiran ini kerap muncul terutama ketika proses persalinan sudah dekat atau saat terjadi kondisi darurat.Merujuk pada ketententuan yang berlaku, BPJS Kesehatan memang menerapkan sistem berjenjang. Artinya, peserta harus terlebih dahulu berobat ke FKTP sesuai fasilitas yang tertera pada kartu BPJS.Untuk diketahui, BPJS Kesehatan mengharuskan peserta mengikuti alur pelayanan berjenjang. Untuk pemeriksaan kehamilan hingga persiapan persalinan, peserta harus datang ke FKTP tempatnya terdaftar.Rujukan ke rumah sakit bisa diberikan bila pasien membutuhkan tindakan medis tingkat lanjutan atau ditemukan ada indikasi medis yang tidak dapat ditangani FKTP.Baca juga: 5 Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan dan Jatuh TemponyaAsisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan dalam kasus melahirkan dengan BPJS Kesehatan tanpa rujukan dari FKTP, bisa dilakukan asalkan peserta mengalami keadaan darurat.Menurut Rizzky, pasien dapat melakukan persalinan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP hanya jika dalam kondisi sudah dianggap gawat darurat."Dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayi," jelas Rizzky dikutip pada Minggu .Kondisi gawat darurat yang dimaksud mencakup situasi yang mengancam keselamatan ibu maupun bayi, antara lain:Dalam kasus seperti ini, rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya sesuai ketentuan.Baca juga: Berapa Kali BPJS Bisa Digunakan dalam Sebulan?Sesuai regulasi yang masih berlaku sampai hari ini, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk proses persalinan, baik persalinan normal pervaginam (melalui vagina) maupun melalui operasi caesar.Kendati demikian, khusus persalinan normal pervaginam tanpa penyulit, diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, seperti puskesmas atau klinik dokter.Sementara, untuk biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan di rumah sakit, hanya dapat dilakukan sesuai indikasi medis berdasarkan rujukan dari FKTP. Oleh karena itu, jika tanpa penyulit, ibu hamil diarahkan untuk melahirkan di FKTP tempatnya terdaftar.Sementara bila peserta datang ke rumah sakit untuk bersalin tanpa rujukan dan tidak termasuk kondisi gawat darurat, peserta diminta kembali ke FKTP atau mendapatkan rujukan terlebih dahulu.Opsi lainnya, persalinan tetap dilayani, tetapi harus membayar mandiri alias bukan melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan.Peserta akan dikenakan tarif umum, karena BPJS Kesehatan baru bisa menanggung bila ada rujukan atau ada indikasi darurat.Ketentuan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan bisa dilakukan asalkan pasien dalam kondisi gawat darurat sehingga butuh penanganan cepat.Baca juga: Berapa Kali Skrining BPJS Kesehatan dalam Setahun?(Tim penulis: Diva Lutfiana Putri, Irawan Sapto Adhi).Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di berjudul: "BPJS Kesehatan Luruskan Kabar Melahirkan Normal Tak Lagi Ditanggung, Ini Aturan Mainnya".
(prf/ega)
Bisakah Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS tanpa Rujukan?
2026-01-12 07:01:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:39
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 05:11
| 2026-01-12 04:23










































