Penggugat Beberkan Alasan Hakim Tolak Sejumlah Bukti di Sidang Ijazah Jokowi

2026-02-05 11:03:59
Penggugat Beberkan Alasan Hakim Tolak Sejumlah Bukti di Sidang Ijazah Jokowi
SOLO, - Pihak penggugat dalam perkara Ijazah Jokowi membeberkan alasan majelis hakim tidak menerima sejumlah alat bukti yang diajukan.Menurut penggugat, hal ini dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya, terkait dengan keaslian alat bukti.Sebelumnya, sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa .Sidang dilaksanakan dengan agenda pembuktian. Pengguggat telah mengajukan 33 alat bukti. Namun, majelis hakim menilai tidak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah.Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Hakim Nilai 33 Bukti Tak Seluruhnya SahPerkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan dalam persidangan yang digelar Selasa di PN Solo, terdapat penolakan terhadap sebagian alat bukti yang diajukan kepada Majelis Hakim.Ia mengatakan, tidak ada masalah dengan substansi alat bukti yang diajukan.Namun, menurutnya, majelis hakim menilai bukti tersebut belum valid karena yang diserahkan masih berupa salinan."Jadi, bisa jadi tidak ada yang salah dengan bukti kami. Tidak ada yang salah. Hanya saja tadi disebut tidak valid karena yang diserahkan adalah salinan dari asli, sementara kami belum membawa yang asli," kata Muhammad Taufiq usai persidangan.Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Masuk Babak Pembuktian"Misalnya buku alumni. Kami khawatir kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Itu tidak mungkin diproduksi lagi karena cetakan tahun 1988," ujarnya.Dalam persidangan tersebut, majelis hakim melakukan analisis dan pencocokan terhadap 33 alat bukti yang diajukan penggugat.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah.Majelis hakim hanya menerima lima alat bukti, salah satunya berupa ijazah para penggugat.Taufiq juga menjelaskan adanya perbedaan nomor pada sebagian dokumen yang diserahkan.Menurutnya, hal itu bukan terkait keaslian dokumen, melainkan kesalahan teknis saat proses penyalinan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 09:27