UU Guru dan Dosen Diuji di MK, Minta Perpanjangan Usia Pensiun Dosen

2026-01-13 00:46:48
UU Guru dan Dosen Diuji di MK, Minta Perpanjangan Usia Pensiun Dosen
JAKARTA, - Seorang dosen bernama M Havidz Aima mengajukan permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Permohonan dosen dari Universitas Putra Indonesia Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (UPI YTPK) Padang itu terdaftar dengan nomor 226/PUU-XXIII/2025 pada 17 November 2025.Ia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa manusia sebagai sumber daya strategis dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan bangsa dan negara."Kenapa? Pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005, itu angka harapan hidup bangsa Indonesia baru 60-an tahun. Sekarang kita sudah di angka 75 (tahun)," kata Havidz, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu .Baca juga: Demi Keadilan Sosial, Menag Dorong UU Guru dan Dosen Direvisi"Jadi, UU pada tahun 2005, Undang-Undang Guru dan Dosen, nah sebetulnya 111 tahun kemudian melalui Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, itu sudah diperpanjang masa pengabdian sampai dengan 79 tahun. Tetapi, Permen ini kan di bawah Undang-Undang. Dia harus tunduk pada Undang-Undang," ujar dia.Dia menambahkan, pada tahun ini pemerintah melalui Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 menyatakan bahwa dosen tidak boleh lagi berusia 70 tahun.Oleh karena itu, tidak sedikit teman-teman Havidz yang kini berstatus pengangguran."Jadi banyak teman-teman saya yang umur 71, 72, 73 itu, yang tadinya ada gaji, sekarang sudah enggak ada lagi. Yang tadinya boleh mengajar, status dosen tetap, sekarang enggak ada lagi," ujar dia.Baca juga: Nusron Wahid Yakin Putusan MK Pangkas Hak Guna Lahan IKN Tak Ganggu InvestasiPadahal, dia berpandangan, seorang profesor yang berusia 70 tahun hingga 80 tahun sedang berada di puncak kualitas kompetensi.Jika dosen tersebut dipensiunkan dengan merujuk Undang-Undang Guru dan Dosen, menurut dia, negara akan merugi."Kenapa kok sumber daya strategis tidak dimanfaatkan? Tidak boleh mengajar. Nah, begitulah kerugian yang akan dialami oleh mahasiswa, jutaan mahasiswa, karena tidak menerima dari orang-orang yang berkompetensi, sedang puncak kualitas," ujar dia.Sebelum mengajukan permohonan ini, Havidz juga sempat berkonsultasi secara medis.Ia mengatakan, menurut penjelasan medis yang ia terima, seseorang yang masih sehat secara fisik dan mental namun kemudian mengurangi aktivitas otot dan otaknya akan mengalami proses penuaan yang lebih cepat.Baca juga: Marak Kasus Bullying Sampai Terdengar Prabowo, Pemerintah: Apapun Alasannya Tidak Boleh"Berapa kerugian? Itu tidak bisa dihitung loh, karena akibat dipensiunkan itu," ujar dia.Pada hari ini, Havidz telah membacakan permohonannya di hadapan majelis hakim MK.Majelis itu diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.


(prf/ega)