Ini Pasal dalam KUHP Militer yang Dikenakan untuk Pelda Cherstian Namo

2026-01-12 02:57:20
Ini Pasal dalam KUHP Militer yang Dikenakan untuk Pelda Cherstian Namo
KUPANG, - Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono mengatakan telah menerima laporan terhadap Pelda Cherstian Namo.Dia mengatakan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.Baca juga: Pelda Cherstian Namo Resmi Dilaporkan, Kapendam: Ini Murni Pelanggaran Disiplin PrajuritBrigjen Hendro Cahyono menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan tindakan Pelda Cherstian yang tidak berdasarkan aturan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).Pelda Cherstian sejak tahun 2018 hidup dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Cherstian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki 2 orang anak,” ujar Hendro, Kamis .Baca juga: Ayah Prada Lucky Bantah Langgar Disiplin: Saya Tentara, Saya Tahu Aturan!Dia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Cherstian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” katanya.Baca juga: Diminta Oleskan Cabai-Garam ke Luka Prada Lucky, Prada Jemi: Saya Tidak Berani Tolak Perintah SeniorSaat ini, kasus Pelda Cherstian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi,” katanya.


(prf/ega)