Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang

2026-01-11 23:46:58
Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang
JAKARTA, - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya akan meneruskan proses hukum kasus ijazah palsu. Hal ini untuk memberikan pembelajaran sekaligus efek jera kepada para tersangka agar tidak menyebar fitnah.Hal tersebut Jokowi sampaikan dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa ."Ya untuk pembelajaran kita semua, jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina, fitnah, mencemarkan nama baik seseorang," ujar Jokowi.Baca juga: Jokowi Khawatir Penyalahgunaan AI, Dorong Ada Regulasi Ketat PenggunaannyaJokowi berpandangan, demi pembelajaran, maka harus dilakukan penegakan hukum. Menurutnya, keaslian ijazahnya akan lebih baik jika diputuskan di pengadilan, agar lebih adil."Itu forum paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya, dari SD, SMP, SMA, universitas semua. Akan saya bawa," tegasnya.Sementara itu, Jokowi mengajak semua pihak berfokus pada hal besar demi kepentingan negara. Dia meminta agar orang-orang tidak menghabiskan energinya hanya untuk mengurus ijazahnya saja.Baca juga: Jokowi Ungkap Kunci Penanganan Bencana di Sumatera: Solidaritas dan Gotong Royong"Tapi mestinya dalam masa-masa ekstrem seperti ini, kita konsentrasi untuk hal yang besar, untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara. Misalnya yang berkaitan menghadapi masalah-masalah ekstrem, perubahan karena AI, sehingga jangan energi besar kita pakai untuk urusan ringan," imbuh Jokowi.Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:1. Eggi Sudjana2. Kurnia Tri Royani3. M Rizal Fadillah4. Rustam Effendi5. Damai Hari Lubis6. Roy Suryo7. Rismon Sianipar8. Tifauziah Tyassuma.


(prf/ega)