Efektivitas MKD DPR di Kasus Sahroni dkk Dipertanyakan Puskapol UI

2026-01-12 13:38:59
Efektivitas MKD DPR di Kasus Sahroni dkk Dipertanyakan Puskapol UI
DEPOK, - Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan efektivitas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI usai menonaktifkan sementara Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Indria Urbach sebagai anggota dewan.“Apakah kemudian keberadaan MKD efektif sebagai mahkamah etik? Dia ini bisa efektif enggak?” ujar Direktur Puskapol UI, Hurriyah, saat ditemui Kompas.com di Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Kamis .Baca juga: Puan Sebut Putusan MKD Pangkas Titik Reses Berpotensi Kurangi AnggaranPertanyaan itu muncul karena Hurriyah menilai putusan MKD DPR RI tidak terikat dengan partai politik (parpol).Sementara, DPR RI hanya mempunyai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), bukan menonaktifkan anggota dewan.Dia mencontohkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memiliki putusan bersifat mengikat terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terbukti melanggar kode etik.“Kalau kita bicara dalam konteks MKD, MKD ini putusannya bisa mengikat partai enggak? Tanpa misalnya harus melalui partai politik gitu ya. Nah ini kan tidak seperti itu kondisinya,” ujar dia.“Jadi, harus ada mekanisme partai dulu yang bekerja, keputusan pemberhentian itu ada dari partai. Kemudian MKD bisa memvonis dan memperkuat putusannya partai tersebut, atau sebaliknya. Jadi harusnya ada sinkronisasi,” jelas dia.Baca juga: Sahroni hingga Eko Bersalah tapi Adies dan Uya Kuya Tidak, Puan Hormati MKDPuskapol UI melihat putusan MKD DPR RI tak mengikat partai politik (parpol) masing-masing anggota.Oleh karena itu, dia menilai bahwa putusan menonaktifkan anggota dewan yang melanggar hanya menjadi langkah percuma dan cenderung berulang hingga membentuk pola yang sama.“Nah kemudian ketika kasusnya dianggap mereda, diaktifkan kembali. Nah hal-hal ini menurut saya perlu diatur di DPR RI ke depannya,” jelas dia.Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian atau penonaktifan sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu , setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar, Senin .


(prf/ega)