Jimbaran Hijau: Tidak Ada Proyek yang Ditutup Pansus TRAP DPRD Bali

2026-02-03 07:33:57
Jimbaran Hijau: Tidak Ada Proyek yang Ditutup Pansus TRAP DPRD Bali
DENPASAR, - PT Jimbaran Hijau (JH) menegaskan tidak ada proyek PT JH yang ditutup dan dihentikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali."Faktanya, tidak ada proyek yang sedang berjalan di atas bidang tanah yang status hukumnya masih dalam proses klarifikasi bersama pihak berwenang. Langkah yang diambil bersifat administratif dan terbatas pada bidang tanah tersebut, bukan pada keseluruhan operasional atau proyek PT Jimbaran Hijau di Bali," jelas Tim Media PT Jimbaran Hijau, Selasa .Diberitakan sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, pada Jumat mengumumkan, PT Jimbaran Hijau harus menghentikan proyek mereka untuk sementara waktu.Baca juga: Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu DipanggilKeputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di area Jalan Goa Peteng-Kacong II, Kabupaten Badung, khususnya terkait perizinan.Menanggapi keputusan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto saat itu mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan.Dia juga menyanggupi akan mempersiapkan semua dokumen perizinan."Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya clear. Itu saja. Kami tunggu untuk dipanggil," jelas Ignatius, Jumat .Usai tim Pansus TRAP menyampaikan pengumuman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang police line.Ada dua titik pemasangan police line, yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua, yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.Baca juga: Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut LengkapKasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan dilakukan penghentian sementara selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan."Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya," jelas Dewa Dharmadi.Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran."Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu. Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya," ungkap Supartha saat itu.Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-Undang maupun peraturan daerah."Siapa yang melanggar peraturan Undang-Undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya," tambah Supartha.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 06:11