Alasan KPK Baru Umumkan Status Gubernur Riau Hari Ini Padahal Ditangkap Senin

2026-01-31 01:54:28
Alasan KPK Baru Umumkan Status Gubernur Riau Hari Ini Padahal Ditangkap Senin
KPK mengungkap alasan mengapa baru mengumumkan status tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid hari ini meski sudah ditangkap 2 hari lalu. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut hal tersebut sekedar urusan teknis saja."Kalau terkait dengan masalah, mengapa diumumkan baru sekarang, baru ditampilkan, itu hanya masalah teknis saja," kata Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu .Tanak menyebut, yang diatur batasan waktu 1x24 jam adalah dalam melakukan pemeriksaan. Dalam waktu tersebut harus ditentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dari pihak yang diamankan.KPK sendiri mengumumkan telah menangkap Abdul Wahid pada Senin (3/11l). Usai ditangkap, KPK biasanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya."Penyelidik dalam tempo 1x24 jam setelah melakukan proses-proses meminta keterangan kepada orang-orang yang telah dilakukan penangkapan itu," sebutnya.Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan mengapa pihak yang diamankan datang tidak secara berbarengan ke KPK. Saat tiba di KPK, ada pihak yang lewat pintu depan dan belakang KPK."Jadi begini kondisinya adalah secara psikologis orang-orang ini memang kita pisahkan," sebutnya.Asep menjelaskan, ada yang sengaja dipisahkan untuk mencegah adanya intimidasi. Sebab KPK membutuhkan banyak keterangan usai penangkapan dilakukan."Kita tidak ingin ada intimidasi di situ karena kami masih memerlukan keterangan satu dengan yang lainnya sehingga kami memang pisahkan," ucapnya.KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.Fee tersebut dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Jadinya ada kenaikan sekitar Rp 106 miliar.Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus dan November 2025. Abdul sendiri ditangkap KPK di sebuah kafe.Para tersangka dikasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-31 01:49