Kejaksaan Tahan Mantan Sekda Muna Barat atas Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar

2026-01-12 07:38:47
Kejaksaan Tahan Mantan Sekda Muna Barat atas Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar
MUNA BARAT, KOMPAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, LM Husen Tali, pada Senin sore.LM Husen Tali diduga melakukan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.LM Husen Tali langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha mulai Senin dan akan menjalani masa penahanan hingga 27 Desember 2025.Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti.Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo, Kejari Sita Rp 320 Juta dan Periksa 30 SaksiIa mengatakan, selain mantan sekda, juga ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pejabat pengawasan keuangan yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat.“Kami dari tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial LM H selaku mantan Sekda 2023 dan sebagai pengguna anggaran. Tersangka kedua adalah pejabat pengawasan keuangan yang menjabat Kasubag Keuangan pada Sekretariat Daerah Muna Barat,” kata Fariadin, Senin.Baca juga: Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke KejaksaanMenurut Fariadin, dua alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.Ia menyebut peran keduanya saling berkaitan hingga menimbulkan kerugian negara.“Ada korelasi yang kemudian secara bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar,” kata dia.Fariadin menambahkan, penahanan terhadap LM H dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.Baca juga: Korupsi Proyek Air Minum Rp 1,18 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap Kejari Sinjai“Terhadap tersangka LM H kami sudah melakukan penahanan terhitung sejak hari ini sampai 27 Desember 2025,” ujarnya.Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.Baca juga: Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Semarang, Diduga Manipulasi Kredit Rp 14 Miliar di Bank JatengKejari Muna masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran para tersangka serta membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru.


(prf/ega)