WNI di Australia Buka Suara soal Larangan Bermain Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

2026-01-17 05:15:58
WNI di Australia Buka Suara soal Larangan Bermain Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
CANBERRA, - Larangan media sosial di Australia untuk anak di bawah usia 16 tahun resmi dimulai pada Rabu , menandai upaya pertama di dunia untuk melindungi anak-anak dari kecanduan ponsel dan bahaya daring.Mulai sekarang, sekelompok platform media sosial akan menghadapi denda hingga 50 juta dollar Australia (sekitar Rp 554 miliar) jika mereka tidak mengambil "langkah-langkah yang diperlukan" untuk mencegah anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.Tapi Pemerintah Australia mengakui larangan tersebut tidak akan sempurna.Baca juga: Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Bagaimana Cara Australia Terapkan Aturan?Selain itu, remaja di bawah 16 tahun masih dapat melihat konten media sosial yang tersedia untuk umum yang tidak memerlukan "login".Dengan kata lain, pembatasan konten di media sosial tidak akan sempurna.Namun, pemerintah Australia bersikeras larangan ini tetap patut dicoba untuk melindungi anak-anak dari "doomscrolling" yang tak ada habisnya dan bahaya lainnya seperti perundungan siber dan "grooming".Dok. Freepik/Freepik Ilustrasi anak main gadget.Kebijakan baru ini disambut beragam oleh sejumlah orangtua diaspora Indonesia di Australia.Dian Fikriani di Melbourne adalah ibu dari seorang anak yang berusia sembilan tahun bernama Gesit Mardika.Dian mengetahui bahwa yang dimaksud dengan pelarangan bermedsos bagi remaja ini sebenarnya hanya larangan untuk memiliki akun di sejumlah platform dan bukan larangan mengakses sepenuhnya.Menurut Dian, selama ini memang anaknya tidak memiliki akun media sosial dan masih mengakses konten melalui akunnya. "Memang masih ada celahnya, tetapi kebijakan ini cukup membantu orangtua," kata Dian.Ia mengatakan larangan remaja bermedsos bisa membantu mencegah perundungan atau "bullying" di dunia maya yang kerap dialami mereka yang memiliki akun medsos."Anak-anak ini rentan terkena bullying dari teman-temannya sendiri [di medsos] daripada dari orang yang tidak mereka kenal."Vironica Hadi memiliki seorang putri berusia 15 tahun, yang sudah memiliki akun media sosial dengan sepengetahuan dan sepengawasannya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 03:47