SERANG, - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada tiga pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon nonaktif terkait kasus percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).Ketiga pengurus tersebut adalah Ketua Kadin Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja.Selain itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri, serta Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, Zul Basit, juga divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 1,5 tahun penjara."Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin, saat membacakan vonis pada Kamis .Baca juga: Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun PenjaraHasanuddin menjelaskan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sebelum memutuskan hukuman, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, di antaranya perbuatan kelima terdakwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak mendukung investasi asing."Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sudah ada upaya mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan, serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Hasanuddin.Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.Sebelumnya, JPU menuntut M Salim pidana 4 tahun penjara, sementara Rufaji, Isbatullah, Ismatullah, dan Zul dituntut 3 tahun penjara.Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir, dan hal serupa juga disampaikan jaksa yang menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding.Baca juga: Kesaksian di PN Serang, Kadin Banten Kaget Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 TriliunPeristiwa yang menjerat para terdakwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.Dalam insiden tersebut, terdakwa Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pengurus organisasi seperti HIPMI, HIPPI, HNSI, GAPENSI, GGPMI, serta pengusaha lokal dan LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali.Dalam pertemuan itu, beberapa peserta, termasuk Ismatullah, Rufaji Zahuri, dan Isbatullah, diduga mendesak permintaan pekerjaan dengan cara memaksa."Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? 5 triliun? 3 triliun?" ungkap Ismatullah.Beberapa peserta lain dalam pertemuan tersebut juga mengancam akan menolak dokumen Amdal atau menghentikan seluruh aktivitas proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dengan narasi bahwa Kadin Cilegon meminta proyek senilai 5 triliun ke pengusaha asing tanpa melalui proses lelang.Akibatnya, sembilan pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada Kadin Cilegon gagal direalisasikan.Kelima terdakwa akhirnya diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka.
(prf/ega)
Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, 3 Pengurus Kadin Cilegon Divonis 1,5 Tahun Penjara
2026-01-11 03:47:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:17
| 2026-01-11 02:18
| 2026-01-11 01:57
| 2026-01-11 01:51










































