Cita Rahayu Lapor Polisi atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

2026-01-12 06:20:52
Cita Rahayu Lapor Polisi atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan
JAKARTA, – Penyanyi dangdut Cita Rahayu, atau lebih dikenal Cita Citata, telah membuat laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.Cita mengaku diusir saat terjadi keributan yang melibatkan temannya, yang kala itu menjadi korban penyerangan oleh sejumlah orang.Adapun laporan tersebut telah dimasukkan Cita sejak Juli 2025 lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan.“Yang pertama, untuk kejadian pada saat di restoran tersebut, saya sebagai saksi tentunya karena saya ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan juga sebagai konsumen di restoran itu. Jadi kali ini kami juga akan mengawal laporan mengenai peristiwa saya diusir di restoran tersebut, Restoran Paul yang ada di Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan, pada saat itu,” kata Cita Rahayu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: Unggah Foto Akad di Anniversary Pernikahannya, Cita Rahayu: Begitu Hangat dan Damai dalam KenyataanKuasa hukum Cita, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Cita dan temannya.“Yang dilaporkan oleh klien kami, Ibu Cita Rahayu, saat ini adalah perbuatan tidak menyenangkan, di mana pada saat terjadinya penyerangan yang dialami oleh korban, yaitu teman Cita, klien kami juga mengalami hal tersebut,” ujar Sunan.Dalam kesempatan itu, Cita turut menyoroti tindakan pelaku yang meludahi temannya yang saat itu tengah menggendong seorang anak.“Saya sendiri berterima kasih kepada Pak Sunan yang sudah menjadi kuasa hukum kami, yang luar biasa memiliki empati dan simpati. Balik lagi, ini menyangkut anak kecil yang sedang digendong dan sampai diludahi,” ucap Cita.Baca juga: Tinggalkan Nama Panggung Cita Citata, Kini Balik ke Nama Aslinya, Cita RahayuSunan menambahkan, pihaknya saat ini tengah memastikan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya.“Sudah beberapa bulan terakhir ini belum juga ada perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, hari ini kami ingin menanyakan secara langsung apakah ada hambatan tertentu dari pihak penyidik,” ungkap Sunan.“Update terakhir, kami juga mendapat informasi bahwa orang yang kami duga melakukan penyerangan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami mempertanyakan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan karena kabarnya yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak juga hadir,” tambahnya.


(prf/ega)