Cara Daftar BLT Kesra 2025 Secara Online dan Offline

2026-02-04 16:41:20
Cara Daftar BLT Kesra 2025 Secara Online dan Offline
- Masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025.Dalam hal ini, masyarakat mengusulkan diri sendiri maupun orang lain yang dinilai layak mendapat bantuan namun belum terdaftar sebagai penerima BLT Kesra 2025.Terdapat dua cara daftar BLT Kesra 2025, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline melalui kantor desa/kelurahan setempat.Baca juga: BLT Kesra Rp 900.000 Cair: Ini 4 Kelompok yang Berhak Menerima Dana dari PemerintahBLT Kesra merupakan bantuan sosial yang diberikan secara tunai sebesar Rp 900.000 untuk periode Oktober-Desember 2025 kepada seseorang yang masuk kategori desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.Adapun maksud dari desil 1-4 sebagai target penerima BLT Kesra 2025 yakni:Baca juga: Link Cek BLT Kesra 2025, Begini Cara Mengetahui Nama Anda TerdaftarSebagai catatan, daftar BLT Kesra 2025 dengan mekanisme usulan melalui aplikasi Cek Bansos di atas tidak otomatis membuat masyarakat menjadi penerima.Pasalnya, Kemensos akan melakukan verifikasi data melalui dinas sosial setempat.Jika disetujui, masyarakat akan menerima bansos sesuai dengan ketentuan program yang dipilih.Baca juga: BLT Kesra Berapa Kali Cair? Ini Penjelasan dan Cara Cek PenerimanyaPendaftaran offline biasanya membutuhkan waktu lebih lama karena melalui proses verifikasi dan validasi berlapis.Baca juga: Cara Daftar BLT Kesra 2025 Online lewat HP, Berikut Langkah-langkahnyaMasyarakat bisa mengecek status penerima BLT Kesra 2025 melalui situs resmi Kemensos, dengan cara berikut ini:Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar BLT Kesra 2025 Online dan Offline, Cukup Pakai KTP dan KK, Dapat Bansos Rp 900 Ribu"


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 14:29