KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Hingga Sore Ini

2026-01-12 23:24:42
KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Hingga Sore Ini
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kamis sore ini, masih menanti salinan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,Adapun tiga terdakwa yang dimaksud diantaranya Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono."Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis .AdvertisementDia mengatakan, KPK tidak dapat mengambil langkah lanjutan tanpa Keppres tersebut. "Posisi KPK menunggu surat itu sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi," ungkap Budi.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, telah melewati seluruh tahapan uji hukum yang tersedia dan dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penanganan perkara korupsi PT ASDP telah diuji melalui praperadilan dan persidangan, sehingga tidak ada alasan untuk menilai proses tersebut cacat hukum. Ia menegaskan, baik secara prosedur maupun substansi, langkah KPK telah sesuai aturan.  


(prf/ega)