Korban Dugaan Salah Tangkap di Blora Masih Trauma, Ibu Jatuh SakitSEMARANG, - Nasib korban dugaan salah tangkap berinisial AT (16), warga Blora, Jawa Tengah, masih memprihatinkan.AT dituduh menjadi pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, pada April 2025 lalu.Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, mengatakan korban hingga kini masih mengalami trauma karena terlanjur mendapat penilaian buruk dari warga dan teman-temannya."Kalau korban hampir setiap harinya pakai masker karena dia malu," kata Bangkit saat ditemui di Kota Semarang, Rabu .Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Blora, Propam Selidiki Dugaan Salah TangkapSelain itu, korban juga masih malu berkomunikasi dengan teman di sekolahnya karena merasa telah dijustifikasi sebagai remaja yang membuang bayi."Jadi posisinya korban begitu. Masih trauma," ujarnya.Tak hanya AT, kondisi ibu korban juga ikut terdampak. Ia jatuh sakit akibat kasus yang menyeret anak perempuannya, ditambah stigma masyarakat yang terus berkembang."Hari ini saya dapat kabar mau dibawa ke rumah sakit (ibu korban)," lanjutnya.Bangkit membenarkan bahwa sejumlah polisi telah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait kasus tersebut."Nah, cuma belum menuai titik temu," kata Bangkit.Dalam kasus ini, Polres Blora menyatakan bersedia merehabilitasi nama korban, memberikan kompensasi, serta mengakui adanya kesalahan prosedur."Kita diberi waktu 5-7 hari untuk memutuskan. Paling lama Kamis besok," ujar dia.Baca juga: Dugaan Salah Tangkap di Blora: Tawaran Rehabilitasi dan Kompensasi Belum Ada Titik TemuNamun, kesepakatan tersebut masih menunggu keputusan keluarga korban. Bangkit mengatakan komunikasi dengan keluarga masih dilakukan secara intensif."Itu kalau memang belum ada titik temu, maka kasus ini akan dilanjutkan oleh Propam Polda Jawa Tengah," lanjut Bangkit.
(prf/ega)
Korban Salah Tangkap di Blora Trauma dan Malu, Ibunya Jatuh Sakit
2026-01-13 06:26:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:56
| 2026-01-13 06:26
| 2026-01-13 05:25
| 2026-01-13 04:54
| 2026-01-13 04:47










































