SEMARANG, – Tiga tahun setelah kematian tragis saksi korupsi Pemkot Semarang, Iwan Boedi Prasetijo, kasusnya masih buntu tanpa pelaku.Kondisi ini membuat keluarga dan pendamping hukum menggugat Polda Jawa Tengah melalui praperadilan.Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi menggugat Polda Jawa Tengah lewat praperadilan. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin .Kuasa hukum keluarga korban, Yunantyo Adi Setiawan, menyambut baik langkah itu dan kembali menekan aparat untuk segera mengungkap pelaku."Kita ingin pelakunya segera ditangkap lah. Siapapun itu. Mau pejabat, mau di luar pejabat, mau sipil, mau yang bukan sipil semua ditangkap," ujarnya.Baca juga: Kematian Saksi Kunci Korupsi Iwan Boedi Digugat, Polda Jateng dan Polres Semarang Absen di Sidang PerdanaMenurutnya, Semarang dikenal cepat mengungkap kasus pembunuhan."Di Semarang itu kan kasus-kasus pembunuhan kan enggak ada 5 hari pada ketangkap. Ini kan sudah lebih 1.000 hari," katanya.Ia berharap persidangan praperadilan membuka perkembangan penyidikan yang selama ini tak terlihat.“Bukti-bukti yang akan mereka sampaikan dalam persidangan,” harapnya.Di lokasi yang sama, Boyamin Saiman dari MAKI menjelaskan alasan gugatan dilayangkan."Tadi atas berlarut-larutnya penanganan perkara atas terbunuhnya Iwan Boedi," ujarnya.Gugatan itu dimasukkan ke PN Semarang pada 24 November 2025.Sejak Iwan Boedi dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022, pembunuhnya belum terungkap hingga kini. Iwan sendiri adalah saksi kunci kasus korupsi yang menghilang sebelum memberi kesaksian.Dalam sidang, perwakilan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang tidak hadir dengan alasan surat kuasa."Enggak apa-apalah kita maklumi karena tadi kesetaraan karena surat kuasa gitu kan," kata Boyamin.Baca juga: MAKI Gugat Polda Jateng: Kematian Iwan Boedi, Saksi Kasus Korupsi Tak Terungkap Sejak 2022
(prf/ega)
Pembunuhan Saksi Korupsi Semarang 3 Tahun Buntu, Keluarga: Biasanya 5 Hari Ketangkap
2026-01-12 06:30:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:51
| 2026-01-12 06:46
| 2026-01-12 06:25
| 2026-01-12 05:57










































