Tiga WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakpus, Diduga Terlibat Kasus Scammer

2026-01-12 14:43:22
Tiga WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakpus, Diduga Terlibat Kasus Scammer
Jakarta - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan atau scammer.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut awalnya diamankan karena melanggar izin tinggal atau 'overstay'."Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA yang diduga terlibat dalam scammer," kata Ronni, dikutip dari Antara, Selasa .AdvertisementMenurut dia, WNA yang diamankan di salah satu apartemen di Jakpus masing-masing berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24).Ia mengatakan bahwa dugaan sementara ketiganya terlibat dalam kasus scammer karena pada saat diamankan mereka memiliki sejumlah barang yang disinyalir digunakan untuk tindak pidana.Barang-barang tersebut di antaranya yaitu, dua unit laptop, 12 telepon genggam, 43 kartu debit, kartu perdana dan enam buku rekening. "Mereka juga masuk dalam grup telegram di mana mereka gabung pada grup judol juga," katanya.Namun, tambah dia, ketiga WNA asal Nigeria tersebut masih dalam penyelidikan.Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Nigeria karena melanggar ijin tinggal dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu apartemen di Jakpus."Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja. 


(prf/ega)