SERANG, - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banten akan menarik pajak profesi atau penghasilan kepada konten kreator.Menanggapi hal itu, salah satu kreator konten di Banten, Novianusselva alias Rambo Banten mengaku baru mengetahui adanya rencana tersebut.Dikatakan Ovi, secara pribadi tidak mempermasalahkan adanya rencana tersebut. Namun, ia keberatan jika sifatnya memaksa."Saya baru dengar terkait ini (penarikan zakat profesi konten kreator). Intinya sah-sah saja jika kita ditagih zakat. Tapi yah jangan memaksa juga," kata Ovi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa .Baca juga: Baznas Banten Siapkan Mekanisme Pembayaran Zakat Profesi Kreator KontenMenurutnya, tak semua kreator konten mendapatkan penghasilan besar. Ada juga yang berpenghasilan pas-pasan bahkan tergolong kurang.Ovi menambahkan, banyak juga kreator konten dan influencer yang awalnya kesulitan mencari pekerja hingga akhirnya menjadi kreator konten."Pertanyaannya apakah benar content creator dan influencer sebanyak itu pendapatannya. Ada juga yang sedikit (pengadilannya) ada juga yang pas-pasan, bahkan ada juga yang kurang," ujar dia.Baca juga: Konten Kreator di Banten Akan Ditarik Zakat ProfesiOvi yang juga menjabat sebagai Ketua Influencer and Content Creator Network (ICN) Banten mengaku akan berdiskusi dengan Baznas terkait rencana tersebut."Kami inklusif dan terbuka untuk ngopi bareng (diskusi) terkait ini. Jangan asal ngatur-ngatur dulu kalau belum paham terkait content creator dan influencer," ucap dia.Sebelumnya, Badan Zakat Nasional (Baznas) Banten akan mengoptimalkan potensi zakat dari pegiat konten digital.Ketua Baznas Banten Wawan Wahyudi mengatakan, perkembangan teknologi di era modern dimanfaatkan oleh pegiat konten digital sebagai sumber pekerjaan yang menjanjikan.Sehingga, pajak profesi atau penghasilan para kreator konten wajib dibayarkan.
(prf/ega)
Baznas Tarik Zakat Profesi, Kreator Konten Banten: Sah-sah Saja, tapi Jangan Memaksa
2026-01-11 23:45:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:57
| 2026-01-11 23:29
| 2026-01-11 22:59
| 2026-01-11 22:02
| 2026-01-11 22:01










































