TIDAK ada kebijakan negara yang berdiri lebih tinggi daripada konstitusi. Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dengan visi megaproyek dan ambisi pemerataan pembangunan, tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi pengecualian.Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023—khususnya mengenai jangka waktu hak atas tanah di IKN—menegaskan hal itu dengan jelas.Negara boleh membangun ibu kota baru, menarik investasi, membuka ruang partisipasi swasta, tetapi semua itu harus dilakukan tanpa menyingkirkan koridor konstitusi.Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kembali tampil ke panggung paling depan.Dalam logika MK, jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai hingga dua siklus panjang selama 130–190 tahun bukan hanya berlebihan, tetapi berpotensi meminggirkan kendali negara atas tanah yang menjadi aset strategis.Baca juga: MK Pangkas Hak Atas Tanah di IKN, HGU Maksimal Tak Lagi 190 TahunNegara tidak boleh menggadaikan penguasaan atas tanah hingga dua abad hanya demi memikat investasi. Konstitusi tidak dapat dinegosiasikan oleh kebutuhan pragmatis pembangunan.Putusan ini hadir bukan untuk menghalangi pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada di atas rel konstitusi: negara menguasai, rakyat memperoleh manfaat, dan hak atas tanah tidak menjadi instrumen penundukan negara oleh kepentingan modal jangka panjang.Tanah selalu menjadi titik sensitif dalam pembangunan skala besar. Di wilayah IKN, isu ini menjadi semakin rumit karena mencakup tiga lapis kepentingan: kepentingan negara sebagai pengatur, kepentingan investor sebagai pembangun, dan kepentingan masyarakat sekitar sebagai pihak terdampak.Ketika UU IKN memberikan peluang pemberian hak atas tanah hingga lebih dari satu abad, persoalannya bukan hanya soal investasi, tetapi soal masa depan kendali negara.Putusan MK menetapkan batas baru yang lebih moderat: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. HGB maksimal 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai dengan batasan serupa.Semua itu hanya boleh diberikan bila kriteria evaluasi objektif terpenuhi. Tidak ada perpanjangan otomatis, tidak ada hak tanpa evaluasi, tidak ada konsesi panjang yang mengunci negara.Prinsipnya sederhana: negara harus dapat memulihkan kendali apabila syarat konstitusional tidak terpenuhi.Dalam konteks pembangunan IKN, landasan ini memaksa pemerintah untuk menata ulang relasi antara aset tanah dan investasi.Tanah bukan komoditas yang harus dibiarkan tersandera kontrak panjang, tetapi sumber daya strategis yang menjadi penentu masa depan negara.Pengelolaan yang keliru bukan hanya merugikan generasi hari ini, melainkan juga generasi mendatang yang tidak memiliki suara saat kebijakan dibuat.Baca juga: Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir
(prf/ega)
Putusan MK dan Masa Depan IKN
2026-01-11 22:27:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:28
| 2026-01-11 22:09
| 2026-01-11 21:36
| 2026-01-11 20:39










































