Korban Meninggal Kebakaran Gedung Terra Drone Dibawa ke RS Polri, Polisi: Mayoritas dalam Kondisi Lemas

2026-01-13 05:15:08
Korban Meninggal Kebakaran Gedung Terra Drone Dibawa ke RS Polri, Polisi: Mayoritas dalam Kondisi Lemas
Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban meninggal akibat kebakaran di gedung perkantoran Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto No.17, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa , langsung dilarikan ke rumah sakit.Diketahui, hingga pukul 15.30 WIB, disebutkan 17 orang meninggal dunia akibat kebakaran di gedung Terra Drone tersebut."Semua korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diindentifikasi," kata dia di lokasi.AdvertisementSusatyo menambahkan, korban yang ditemukan tidak menunjukkan tanda-tanda luka bakar."Secara umum, tadi korban-korban yang kami lihat adalah korban yang sepertinya tidak dalam kondisi luka bakar, tapi lemas. Ini yang masih kami akan sampaikan perkembangannya," ungkap dia.Susatyo mengungkapkan bahwa asap di lantai 3 sampai 5 memang terlihat sangat pekat.  


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 22:06