Guru di Luwu Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan bagi Dua Rekan yang Dipecat

2026-01-12 03:33:32
Guru di Luwu Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan bagi Dua Rekan yang Dipecat
LUWU UTARA, – Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa .Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pungutan dana komite sekolah.Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan mereka menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi guru yang dinilai rentan dikriminalisasi atas dasar kebijakan internal sekolah.“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas administratif dan kebijakan sekolah,” kata Ismaruddin saat dikonfirmasi, Selasa.Baca juga: Sosok Siswi SMA yang Viral Usai Lapor ke Dedi Mulyadi soal Pungutan Sekolah dan PIP“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi. Kami berharap ada kebijakan nasional yang memastikan guru bekerja tanpa rasa takut,” tambahnya.Menurut Ismaruddin, PGRI akan membawa persoalan ini hingga tingkat provinsi dan pusat agar mendapat perhatian serius dari Kemendikbudristek.“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke Kemendikbudristek. Kami ingin memastikan suara guru dari daerah juga didengar di Jakarta,” ucapnya.Rasnal menyampaikan dirinya tidak memiliki niat memperkaya diri. Ia menyebut pungutan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan mendukung kesejahteraan guru honorer.“Kami perjuangkan gaji guru honorer, sehingga kami rapatkan bersama komite dan orang tua siswa. Semua dananya dibagikan sesuai dengan hasil kesepakatan rapat. Kalau saya korupsi, saya siap mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” ujar Rasnal di depan massa aksi.Baca juga: Dokter di Luwu Jadi Tersangka Pelecehan Pasien Anak, Ada Kekhawatiran Intervensi Korban untuk MediasiIa menegaskan keputusan dilakukan melalui rapat bersama.“Kami tidak pernah bertindak sendiri. Semua keputusan diambil secara terbuka melalui rapat bersama komite dan orang tua siswa. Tidak ada niat untuk merugikan siapa pun,” tuturnya.Dalam aksi damai tersebut, para guru berjalan kaki sejauh kurang lebih dua kilometer menuju kantor DPRD sambil membawa spanduk dan poster, di antaranya bertuliskan:“Guru butuh payung hukum, bukan pasal hukum”“Stop kriminalisasi guru, kami butuh perlindungan bukan penjara”“Adakah kerugian negara? Lalu mengapa berujung pada Putusan TDH?”Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan kepolisian. Perwakilan guru kemudian diterima sejumlah anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi.Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut.“DPRD berjanji akan mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait,” ujarnya.


(prf/ega)