Eks Sopir Curi Ratusan Gram Emas Sebelum Bakar Rumah Hakim PN Medan

2026-01-15 18:24:16
Eks Sopir Curi Ratusan Gram Emas Sebelum Bakar Rumah Hakim PN Medan
Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, yang menjadi dalang pembakaran rumah Khamozaro. Selain membakar rumah korban, Fahrul juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro dari dalam kamar."Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).Calvijn menyebut yang dicuri Fahrul dari rumah Khamozaro hanya perhiasan saja. Calvijn belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku.Namun barang-bukti perhiasan yang disita polisi sebanyak 209,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta yang diduga dari hasil penjualan emas."Sejauh ini hanya perhiasan saja (dicuri), karena yang dibongkar hanya laci, brankas itu tidak ada dibongkar, karena tadi waktunya cuman 15 menit," sebutnya.Calvijn menjelaskan bahwa pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Azis. Pelaku sebelumnya sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut.Simak selengkapnya di sini.Simak juga Video: Porter Lion Air Curi Emas dari Koper Penumpang, Korban Histeris[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-15 17:34