Profil Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani: Ahli Kebencanaan dan Penemu Alat Pendeteksi Longsor

2026-01-16 05:45:00
Profil Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani: Ahli Kebencanaan dan Penemu Alat Pendeteksi Longsor
Jakarta Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Teuku Faisal Fathani resmi menggantikan Prof Dwikorita Karnawati sebagai Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kepala Bagian Humas BMKG Akhmad Taufan mengatakan bahwa serah terima jabatan antara Dwikorita dan Faisal telah dilaksanakan pada Senin pagi di Jakarta dan dipimpin oleh Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi.“Sudah mas, tadi pagi jam sembilan,” kata Taufan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin . Dilansir Antara.AdvertisementProf Teuku Faisal Fathani dikenal sebagai akademisi dan pakar kebencanaan dari UGM yang aktif dalam penelitian sistem peringatan dini longsor dan mitigasi bencana hidrometeorologi. Teuku Faisal lahir di Banda Aceh, 26 Mei 1975. Faisal merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan pertama (TN 1) dan dikenal luas di kalangan ilmuwan kebumian karena kiprahnya dalam riset dan pengabdian kebencanaan di berbagai daerah.Dia adalah Guru Besar Teknik Sipil dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meraih gelar profesor tahun 2017. Dia meraih gelar PhD di bidang geoteknik dari Tokyo University of Agriculture and Technology serta pengalaman post-doctoral di Public Policy Center, The University of Iowa. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 05:33