Mendikdasmen Pidato dengan Bahasa Indonesia di Sidang Umum UNESCO

2026-01-13 16:17:58
Mendikdasmen Pidato dengan Bahasa Indonesia di Sidang Umum UNESCO
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti berpidato menggunakan bahasa Indonesia di Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).Dalam paparannya, Mu'ti menjelaskan berbagai kebijakan pendidikan di Indonesia. Mu'ti juga yang menegaskan bahwa, tantangan global tidak semata-mata terletak pada kekuasaan atau ekonomi.Tetapi juga pada manusia yang tercerahkan melalui pendidikan, sains, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang membebaskan."Nilai-nilai mendasar inilah, yang membawa Indonesia pada penegasan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan tidak boleh ada satu pun yang tertinggal," kata Mu'ti dikutip dari akun YouTube resmi UNESCO, Selasa .Baca juga: Setahun Menjabat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Luncurkan Buku, Apa Isinya?Mu'ti menjelaskan, pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan kebijakan yang disebut Pendidikan Bermutu untuk Semua yang merupakan pelaksanaan konstitusi dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan jalan menuju kemanusiaan yang adil dan beradab.Pemerintah juga meluncurkan Gerakan Semesta untuk mempercepat pencapaian Tujuan Keempat dalam Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).Kemudian memberitahu bahwa Indonesia mulai mengenalkan pembelajaran kecerdasan artifisial (AI), coding, serta penguatan pendidikan karakter.Berikutnya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru sebagai agen pembelajaran dan sebagai agen peradaban melakukan pemenuhan gizi anak sekolah melalui program makan bergizi gratis (MBG).Baca juga: Petisi Tolak TKA Tembus 200 Ribu Tanda Tangan, Mendikdasmen: The Show Must Go OnDok. Kemendikdasmen Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu?ti saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran buku ?Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menggali Pokok-pokok Pikiran Abdul Mu?ti? di Jakarta, Senin .Mu'ti juga menyampaikan pemerintah Indonesia juga meluncurkan dan mengembangkan Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga miskin.Melalui berbagai kebijakan tersebut, Mu'ti menegaskan, angka partisipasi sekolah anak usia 7 hingga 12 tahun dan 13 hingga 15 tahun di Indonesia masing-masing telah mencapai 99,19 persen dan 96,17 persen.Baca juga: Mendikdasmen Sebut TKA sebagai Alat untuk Bangkitkan Motivasi Belajar Siswa"Presiden Prabowo juga meluncurkan program digitalisasi pendidikan dan rumah pendidikan sebagai upaya memberikan layanan pendidikan bermutu bagi anak-anak di daerah terpencil," pungkas Mu'ti.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 15:59