Apakah Aktivasi Akun Coretax Masih Perlu Pakai NPWP?

2026-01-11 22:56:52
Apakah Aktivasi Akun Coretax Masih Perlu Pakai NPWP?
- Mulai 2026, cara wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berubah.Sistem pelaporan yang selama ini dikenal melalui DJP Online, akan digantikan oleh Coretax DJP.Perubahan ini tidak hanya soal tampilan aplikasi, tetapi juga menyangkut proses login, aktivasi akun, hingga cara penandatanganan dokumen pajak.Baca juga: Lapor SPT Pakai Coretax mulai 2026, Begini Cara Aktivasi AkunnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa Coretax akan menjadi sistem terpadu administrasi perpajakan.Artinya, mulai pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan lainnya akan terhubung dalam satu platform yang sama.Perubahan ini memunculkan pertanyaan di kalangan wajib pajak mengenai mekanisme aktivasi akun Coretax apakah memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Jika pelaporan SPT Tahunan 2024 yang berakhir pada 31 Maret 2025 masih menggunakan DJP Online, maka tahun depan akan berubah.DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada 2026, wajib menggunakan Coretax DJP.Sementara itu, tenggat waktu pelaporan tetap mengacu pada aturan umum. SPT Tahunan orang pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan SPT Tahunan badan paling lambat 30 April 2026.Untuk bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025, Anda terlebih dahulu harus melakukan aktivasi akun Coretax.Baca juga: Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui CoretaxTangkap layar Coretax DJP Tampilan ketika akan melakukan aktivasi akun CoretaxNamun, hal yang perlu dipahami bagi wajib pajak, untuk bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 tidak hanya dengan membuat akun Coretax.Wajib pajak perlu melalui proses aktivasi yang mencakup pembuatan akun dan penyiapan tanda tangan elektronik.Dilansir dari laman DJP, sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan di Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP).KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perpajakan.


(prf/ega)