SURABAYA, - Jarum jam masih menunjukkan pukul 07.00 WIB, Selasa , namun pelataran rumah di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya, sudah dipenuhi banyak orang. Mereka adalah warga Kota Surabaya yang mengantre untuk mendapat kesempatan menyampaikan aduan dan permasalahan yang dihadapi langsung kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Sejak lama, tempat yang dikenal dengan nama Rumah Aspirasi itu memang menjadi tempat bagi warga berkomunikasi dengan Armuji. Umumnya, mereka datang membawa masalah untuk mendapat bantuan. Di Rumah Aspirasi, setiap hari Selasa, Armuji memang meluangkan waktu untuk mendengarkan, memberikan saran, dan mencoba mencari solusi terhadap berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat. Demikian pula yang terjadi hari ini. Baca juga: Mulai Masalah Pertanahan hingga Rokok Ilegal Disampaikan ke Rumah Aspirasi ArmujiSalah satu di antara warga yang antre adalah Irene Gloria. Dia adalah ibu dua anak asal Mojokerto mengaku sudah empat bulan tak bisa bertemu dengan anak keduanya yang masih berusia empat tahun tahun.Pasalnya, mantan suami dan ibu mertuanya menghalangi pertemuan itu. “Saya setiap kali ke sana itu selalu disembunyikan, kalau ke sekolahnya enggak dibolehin, dicegah,“ ungkap Irene sembari berkaca-kaca dan suara bergetar saat mengadu ke Armuji.Dengan berderai air mata, Irene menuturkan, mantan suaminya adalah pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).“Rumah ibu mertua saya itu Lebak Agung, Surabaya, tapi saya sekarang tinggal kembali sama orangtua di Mojokerto,” imbuh dia.Ia juga sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2025, tapi sampai saat ini belum mendapatkan hasil.Mendengar pengaduan itu, Cak Ji - demikian sapaan akrab Armuji, terlihat seperti bersimpati.Ia lalu berjanji akan memediasi kedua pihak untuk mencari solusi terbaik. “Ya nanti kita coba mediasi semoga bisa ya,” kata Cak Ji singkat.Baca juga: Mediasi Dugaan Penipuan Lahan Kavling Memanas, Armuji Usir Kuasa Hukum ke LuarAduan lain muncul dari Katiman. Warga Pegesangan ini mengeluh kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 17.000 meter persegi, bersama beberapa warga lain.Sebab, aset tanah itu diklaim kepemilikan oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.“Terus tahun 2017 kami disarankan lurah untuk gugat ke pengadilan, sudah kami gugat, kami menang sampai PK (peninjauan kembali), tapi masih gak bisa (mengurus sertifikat),” ujar Katiman.Cak Ji pun menyarankan agar melanjutkan perkara tersebut untuk proses eksekusi oleh pengadilan. “Eksekusi aja nanti kan lawannya Pemkot, gak apa,” kata Cak Ji.
(prf/ega)
Warga Antre Sejak Pagi, Mengadu soal Anak, Tanah, sampai Resepsi ke Armuji
2026-01-14 06:39:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 05:37
| 2026-01-14 05:23
| 2026-01-14 04:53
| 2026-01-14 04:51










































