JAKARTA, - Ramai di media sosial yang membagikan tangkapan layar berisi SMS e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) palsu, lengkap dengan link mencurigakan yang mengarahkan korban ke situs abal-abal.Fenomena ini menjadi perhatian publik karena modusnya semakin meyakinkan dan mengatasnamakan institusi resmi, sehingga berpotensi menjerat banyak warga.Menanggapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Bali melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Satrio Prayono, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan ETLE .Baca juga: ETLE Diperkuat, Korlantas Targetkan 1.000 Kamera Baru pada 2026Satrio menjelaskan bahwa penerapan tilang elektronik di berbagai wilayah Indonesia kini dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan.Berbagai pesan berisi tautan yang mengaku sebagai surat tilang ETLE marak dikirim melalui WhatsApp, SMS, hingga media sosial.Tangkapan layar akun X @txtdarikalsel Beredar SMS Pemberitahuan E-Tilang Menyertakan Link, Kejaksaan RI: Itu Penipuan“Banyak link palsu beredar dan mengatasnamakan ETLE. Kami pastikan itu bukan tautan resmi. Masyarakat jangan mudah percaya,” katanya dikutip dari laman resmi Media Polri, Selasa .Ditlantas Polda Bali menekankan bahwa konfirmasi pelanggaran lalu lintas tidak pernah dikirim melalui nomor ponsel pribadi. Informasi resmi hanya berasal dari:Baca juga: Inovasi DigiRoom Auto2000: Solusi Aman untuk Jual Mobil BekasDitlantas Polda Bali menegaskan bahwa konfirmasi pelanggaran lalu lintas tidak pernah dikirim melalui nomor ponsel pribadi. Informasi resmi hanya berasal dari:Ditegaskan bahwa ETLE tidak pernah mengirim link pembayaran melalui pesan pribadi seperti WhatsApp atau SMS.Baca juga: Diskon LMPV per Desember 2025 Bisa Sampai Rp 30 JutaMasyarakat diimbau untuk:Apabila ragu atau membutuhkan informasi, masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian atau memeriksa langsung melalui website resmi ETLE Nasional.“Mari bersama-sama mencegah penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Semakin banyak yang paham, semakin kecil peluang masyarakat tertipu,” katanya.Senada, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memastikan bahwa surat e-tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI dan dikirim melalui SMS adalah penipuan."Tidak pernah, itu penipuan. Mohon diabaikan dan dilaporkan," katanya kepada Kompas.com.Modus penipuan tersebut dilakukan melalui teknik web phishing, yakni metode kejahatan daring yang memanfaatkan situs web palsu yang dibuat menyerupai situs resmi.Dengan cara ini, pelaku berusaha mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau informasi sensitif lainnya.
(prf/ega)
Waspada, Modus SMS E-Tilang Gunakan Link Ilegal untuk Menipu
2026-01-11 14:58:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:16
| 2026-01-11 14:44
| 2026-01-11 14:13
| 2026-01-11 12:57
| 2026-01-11 12:49










































