Panja Sepakat RUU KUHAP Atur Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti

2026-01-15 01:01:16
Panja Sepakat RUU KUHAP Atur Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti
Panitia kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa menjadi alat bukti. Panja menyatakan pengamatan hakim menjadi alat bukti dalam rangka untuk memperkuat keyakinan hakim.Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan adanya penambahan ayat pada Pasal 222 RUU KUHAP. Ayat tersebut mengatur terkait pengamatan hakim sebagai alat bukti.Ketua Panja Habiburokhman mengatakan pengamatan hakim sebagai alat bukti ini diperlukan khususnya dalam tindak pidana yang struktural. Salah satunya ialah tindak pidana pada anak."Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, apa begitu, kadang-kadang itu bukti sulit yang ada, alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu," kata Habiburokhman dalam rapat Panja di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis ."Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum aja," sambung dia.Dalam kesempatan itu, Wamenkum Eddy Hiariej menyetujui penambahan ayat tersebut. Menurut dia, dalam beberapa negara, pengamatan hakim memang termasuk dalam alat bukti."Jadi memang betul, Pak, kami setuju dengan pengamatan hakim, karena itu yang kalau kita lihat dalam alat bukti itu kan kita sudah tidak lagi menggunakan petunjuk, Pak. Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menterjemahkan sebagai petunjuk hakim," jelas Eddy."Yang betul memang pengamatan hakim, Pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara itu pengamatan hakim itu masuk, Pak, dalam alat bukti," lanjutnya.Lebih lanjut, Eddy mengatakan pengamatan hakim lahir dari keterangan saksi hingga keterangan terdakwa. Eddy mengatakan pengamatan hakim ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan hakim."Jadi dia melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim," jelas Eddy.Habiburokhman pun menyetujui hal tersebut. Dia juga meminta persetujuan peserta rapat."Oke? Setuju ya?" tanya Habiburokhman yang disetujui para peserta rapat.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-14 23:33