BNPB Ungkap Ada Jasad dari Pemakaman Masuk Data Korban Tewas Bencana Sumatera

2026-01-13 06:25:23
BNPB Ungkap Ada Jasad dari Pemakaman Masuk Data Korban Tewas Bencana Sumatera
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut ada sejumlah jasad dari pemakaman yang yang tercatat sebagai korban meninggal dunia bencana di Sumatera. Hal itu karena banjir dan longsor yang terjadi ada yang menerjang pemakaman sehingga jasadnya ditemukan tim pencari."Banjir dan longsor juga berdampak di area pemakaman, ini kemudian diidentifikasi beberapa korban yang sebelumnya sudah meninggal, tapi karena area pemakaman ini terdampak, kemudian jasadnya juga ditemukan oleh tim gabungan pencarian," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari dalam konferensi pers secara daring, Minggu (14/12/2025).Abdul menjelaskan pemerintah Kabupaten telah melakukan pencocokan kepada korban yang meninggal dunia. Pencocokan dilakukan berdasarkan nama dan alamatnya."Pemerintah kabupaten dengan basis kecamatan itu sudah melakukan identifikasi by name by address, jadi meski setiap hari ada penambahan jumlah korban meninggal, tapi di beberapa kabupaten/kota hasil verifikasi dari identifikasi korban by name by address ini kemudian mempengaruhi jumlah korban meninggal," ujarnya.Lebih lanjut, Abdul menuturkan jumlah para pengungsi terus berkurang. Banyak korban yang pindah dari pengungsian ke rumah sanak saudaranya."Meskipun demikian status dari saudara-saudara kita yang kemudian pindah dr titik pengungsian terpusat ke rumah keluarga atau tetangga, ini statusnya masih pengungsi, masih mengungsi, tetapi tidak di titik pengungsian terpusat tetapi mengungsi mandiri," ucapnya.BNPB juga telah menyampaikan data terbaru korban bencana banjir bandang dan longsor Sumatera. Jumlah korban tewas saat ini menjadi 1.016 orang."Di Aceh 9 dan satu di Kabupaten Agam sehingga total yang kemarin 1.006 jiwa, hari ini bertambah menjadi 1.016 jiwa," kata Abdul Muhari.Adapun jumlah korban hilang saat ini menjadi 212 orang. Kemudian pengungsi masih 624.670 orang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 04:17