- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Di dalam beleid baru ini, terdapat formula rumus perhitungan kenaikan UMP 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga ini termasuk untuk UMP Jawa Barat.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah minimum.“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa malam.Baca juga: UMP Jateng 2026 Naik Berapa? Ini Hitungannya Menggunakan Rumus di Aturan BaruSebagai informasi, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda.Menggunakan rumus tersebut, Kompas.com mencoba melakukan simulasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026.Indikator yang digunakan antara lain inflasi tahunan Jawa Barat November 2025 sebesar 2,54 persen, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat Triwulan III-2025 sebesar 5,2 persen, dan alfa 0,5-0,9.Baca juga: Bagaimana UMP Jakarta 2026 Ditetapkan? Ini Rumus dan Simulasi KenaikannyaAdapun hasil perhitungan menggunakan rumus dan indikator tersebut, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 diperkirakan berada di kisaran 5,74 persen (alfa 0,5) hingga 7,62 persen (alfa 0,9).Seperti diketahui, UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238 per bulan.Sehingga berdasarkan persentase di atas, UMP Jawa Barat 2026 naik di kisaran Rp 112.629 (alfa 0,5) sampai dengan Rp 158.207 (alfa 0,9).Lebih lanjut, untuk alfa 0,5, UMP Jawa Barat 2026 diproyeksikan naik menjadi Rp 2.303.867 per bulan. Sementara apabila alfa 0,9, UMP Jawa Barat 2026 diproyeksi naik menjadi Rp 2.349.445 juta per bulan.Kendati demikian, angka final kenaikan UMP Jawa Barat 2026 masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dan keputusan resmi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.Baca juga: Aturan Baru UMP Diklaim Tampung Aspirasi Buruh hingga IndustriYassierli menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.Setelah itu, Dewan Pengupahan Daerah menyerahkan hasil perhitungannya kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.PP itu menyatakan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).Baca juga: Menaker: UMP 2026 Tak Mungkin Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi NegatifGubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK."Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tutur Yassierli.
(prf/ega)
Berapa Kenaikan UMP Jawa Barat 2026? Ini Hitungannya Berdasarkan Rumus Baru
2026-01-12 05:04:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 04:09
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 03:36
| 2026-01-12 03:01










































