Tarif Listrik Desember 2025 untuk Rumah Tangga, Subsidi dan Nonsubsidi

2026-01-12 05:56:41
Tarif Listrik Desember 2025 untuk Rumah Tangga, Subsidi dan Nonsubsidi
- Tarif listrik Desember 2025 diputuskan tetap tidak berubah demi memprioritaskan daya beli masyarakat.Hal itu sejalan dengan penetapan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin .Baca juga: Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan Sejatinya, penetapan tarif listrik (tariff adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Beberapa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).Berikut rincian tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk rumah tangga subsidi dan nonsubsidi:Baca juga: Tarif Listrik Desember 2025: Daftar Harga per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan PLNBaca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik per 1 Desember 2025, Berikut RinciannyaBerikut rincian tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk semua golongan selain rumah tangga:Baca juga: Harga Token Listrik Rumah Tangga yang Berlaku per 1 Desember 2025


(prf/ega)