Diaspora Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Perlu Pulang ke Indonesia

2026-01-11 22:51:52
Diaspora Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Perlu Pulang ke Indonesia
JAKARTA, - Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono mengatakan, layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) full online bisa digunakan oleh para diaspora di luar negeri."Pemohon di luar negeri sekarang, Warga Negara Indonesia yang ada di sana, sedang sekolah, membutuhkan atau bekerja membutuhkan SKCK, mereka bisa download juga melalui aplikasi Super App," kata Yosef dalam acara peluncuran survei kepuasan masyarakat pelayanan SKCK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin .Untuk mendapatkan SKCK, para diaspora cukup menggunakan aplikasi Super App Polri dan membayar melalui transfer sesuai dengan yang diberikan secara digital.Baca juga: Tak Perlu Sesuai Domisili, SKCK Kini Bisa Dibuat dari Mana Saja Secara Online"Enggak, mereka bisa di mana aja. Artinya kan nanti kita kirim digital di HP-nya dia, pemohon, itu bisa dapat. Gitu. Tinggal nanti sesuai kebutuhan akan digunakan seperti apa kepentingan para pemohon masing-masing," ujar Yosef.Mengenai kekhawatiran adanya pemalsuan SKCK, polisi sudah memiliki sejumlah alat pengamanan untuk mengantisipasi hal tersebut."Kami punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu. Kami ada beberapa security item-nya, termasuk juga ada QR code yang di situ akan bisa diakses hanya oleh pemohon melalui password," ungkap dia.Pada SKCK Online, masyarakat yang punya catatan kriminal tidak akan ditampilkan."Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan. Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia. Gitu ya," ujar Yosef.Sebelumnya diberitakan, Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam Polri) resmi meluncurkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang saat ini tengah dikembangkan menuju layanan penuh secara daring (full online).Baca juga: Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan SKCK pada 2025 Naik Jadi 88,03 PersenKepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono mengatakan, layanan SKCK full online telah memasuki masa uji coba sejak 13 Oktober 2025.“Kami saat ini sedang mengembangkan SKCK dari yang tadinya manual kemudian sekarang mengarah kepada yang sudah full online. Dan ini sudah kami uji-cobakan,” ujarnya dalam acara peluncuran survei kepuasan masyarakat pelayanan SKCK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin .Menurut Yosef, masyarakat kini tidak lagi wajib membuat SKCK sesuai domisili KTP.Pemohon cukup mengakses layanan melalui Super App Polri, memilih lokasi pengambilan, dan melakukan pembayaran secara digital. Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk."Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja," kata Yosef.Baca juga: DKI Gandeng Komdigi Batasi Akses Internet Anak Lewat Verifikasi Usia dan Filter Konten


(prf/ega)