Profil Kuntadi, Jaksa Kasus Harvey Moeis yang Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

2026-01-12 03:41:43
Profil Kuntadi, Jaksa Kasus Harvey Moeis yang Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
JAKARTA, - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).Penunjukan Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung tertanggal 20 November 2025.Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pajak, Salah Satunya Eks DirjenKajati Jawa Timur itu menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun."Benar (Presiden Prabowo tunjuk Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada Kompas.com, Rabu .Nama Kuntadi merupakan pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Rekam jejaknya cukup panjang di Korps Adhyaksa bidang penyidikan.Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu pernah dipercaya menjabat Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.Setahun kemudian pada 2018, ia diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu pada 2019, Kuntadi ditugaskan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.Baca juga: Mengamati Tren Pamer Uang Sitaan dan Rampasan di Kejagung, Polri, KPK uang sitaan atau rampasan kasusKOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Kajati Lampung Kuntadi saat diwawancarai wartawan di Bandar Lampung, Jumat Kariernya berlanjut pada 2022, ketika namanya ditunjuk memimpin Direktorat Penyidikan di Jampidsus Kejagung.Kuntadi merupakan nama yang sering memimpin penyidikan kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis. Salah satunya adalah dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara sekitar Rp 20 triliun.Selain itu, ada perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjerat 16 tersangka.Baca juga: Kejagung Bantah Tukar Guling Kasus dengan KPKKuntadi turut memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp 303 triliun. Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.Setelah itu pada 2024, Kuntadi ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya berpindah tugas ke Jawa Timur.Kini tertanggal 20 November 2025, Prabowo menunjuk Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.


(prf/ega)