Trik Lolos Aktivasi Akun Coretax Tanpa Eror, Begini Jalan Pintasnya

2026-01-12 06:17:02
Trik Lolos Aktivasi Akun Coretax Tanpa Eror, Begini Jalan Pintasnya
- Mulai tahun 2026, rutinitas lapor pajak tahunan Anda bakal berubah total.Sistem DJP Online yang selama ini kita kenal akan pensiun, digantikan oleh Coretax DJP.Ini bukan sekadar ganti "casing" aplikasi, tapi menyangkut cara login, aktivasi akun, hingga tanda tangan dokumen yang kini serba digital.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 (yang dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026) wajib menggunakan Coretax.Baca juga: Pengalaman Aktivasi Akun Coretax, Ini 2 Kendala yang Dihadapi Beserta SolusinyaNamun, transisi teknologi tak selalu mulus.Berdasarkan pengalaman Kompas.com saat mencoba sistem ini, ada setidaknya dua kendala awal.Berikut dua kendala yang dialami Kompas.com saat mencoba aktivasi akun Coretax DJP./Resa Eka Ayu Sartika Kendala aktivasi akun Coretax: Nomor telepon tidak sesuai dengan yang ada di sistemSecara teori, aktivasi akun Coretax itu mudah.Anda tinggal masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak", lalu isi data diri seperti NPWP/NIK (16 digit), email, dan kontak.Masalahnya, realitas di lapangan sering berbeda.Saat tim Kompas.com mencoba fitur tersebut, sistem menolak memvalidasi data.Layar terus memunculkan peringatan merah: "Nomor telepon tidak sesuai dengan yang ada di Sistem".Padahal, nomor yang dimasukkan sudah benar dan aktif. Akibatnya, aktivasi akun Coretax tidak dapat dilanjutkan.Menurut panduan yang ada di laman resmi DJP, jika mengalami kendala seperti ini, Wajib Pajak diminta menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau pergi ke Kantor Pajak terdekat.Baca juga: Apakah Aktivasi Akun Coretax Masih Perlu Pakai NPWP?


(prf/ega)