JAKARTA, - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, secara hukum atau de jure dia masih menjabat sebagai Ketum PBNU. Begitu juga secara de facto, atau kenyataan dan praktik organisasi PBNU.Hal ini disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers menanggapi surat edaran yang berisi pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PBNU."Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah, itu de jure. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan," katanya seperti dilihat dari siaran Kompas TV, Rabu .Dia juga membahas secara de facto yang saat ini sedang berjalan. Gus Yahya mengaku masih diakui sebagai Ketua Umum PBNU karena masih memimpin rapat Pengurus Wilayah NU seluruh Indonesia.Baca juga: Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang Tengah Digoyang Isu Pemberhentian"Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum," ucapnya.Sebab itu, Gus Yahya mengaku tak ambil pusing dengan surat edaran yang menyatakan dirinya diberhentikan berdasarkan hasil rapat harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025."Apapun yang dilakukan orang sebagai tindakan yang tidak sah, tentu tidak akan efektif untuk bisa mengganggu kenyataan de jure dan de facto ini," imbuhnya.Gus Yahya mengatakan, dirinya dipilih dari proses muktamar di PBNU, sehingga apa yang dikerjakan saat ini adalah mandat dari muktamar Lampung 2020 silam."Itu sebabnya, walaupun orang mau ribut seperti apa, pekerjaan tetap kita jalankan. Hari ini kita koordinasi terkait jumlah pelatihan kader tetap kita jalankan, semua harus tetap berjalan," ucapnya.Baca juga: Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi Organisasi"Jangan sampai organisasi ini terhenti hanya karena kegiatan yang tidak berarti dari orang mau ribut. Toh itu semua keributan itu nggak ada artinya," tandas Gus Yahya.Sebelumnya beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat PBNU sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara.
(prf/ega)
Gus Yahya: Secara De Facto dan De Jure Saya Masih Ketua Umum
2026-01-12 07:14:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:52
| 2026-01-12 05:59
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 04:59
| 2026-01-12 04:53










































