SEMARANG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djati Kusuma mengungkap alasan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa .Ini merupakan kali kedua Juliyatmono tidak hadir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam perkara yang menelan anggaran Rp 78,9 miliar tersebut.Djati menyebut, Juliyatmono menyampaikan alasan ketidakhadiran karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.“Alasannya pada hari sedang menjalankan tugasnya selaku anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI,” kata Djati saat ditemui usai sidang.Baca juga: Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Dua Kali Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid AgungJuliyatmono, lanjut jaksa, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar melalui kuasa hukumnya.Saat ditanya lokasi penugasan yang bersangkutan, jaksa menyebut berada di luar Jawa.“Sumatera Barat (Sumbar),” ucap Djati singkat.Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang disebut mengalir kepada Juliyatmono saat masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar.Karena itu, jaksa menilai kehadiran Juliyatmono penting untuk mengklarifikasi keterangan para saksi lain di persidangan.“Jadi kami upayakan untuk menghadirkan yang bersangkutan (Juliyatmono). Tetap kami upayakan,” lanjut Djati.Baca juga: PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan BupatiIa memastikan jaksa akan kembali melayangkan panggilan kepada Juliyatmono agar hadir memberikan keterangan di persidangan berikutnya.Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan masjid senilai Rp 78,9 miliar tersebut.Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(prf/ega)
Kerja sebagai Anggota DPR, Alasan Eks Bupati Karanganyar Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung
2026-01-12 05:24:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:55
| 2026-01-12 02:55










































