JAKARTA, - Jaksa KPK mengungkapkan dua pengusaha swasta memberikan suap setara Rp 2,55 miliar terkait kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.Dilansir ANTARA, Selasa , suap ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.Baca juga: Penyuap Dirut Inhutani yang Terjaring OTT KPK Segera Disidang Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan dan dua pengusaha swasta itu adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu Dolar Singapura atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dolar Singapura maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.Tonny Pangaribuan menyatakan dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady."Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT SBG.Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya terancam pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
(prf/ega)
Jaksa KPK Ungkap 2 Pengusaha Swasta Suap Rp 2,55 Miliar di Korupsi Hutan
2026-01-11 23:21:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:40
| 2026-01-11 23:36
| 2026-01-11 23:31
| 2026-01-11 21:46
| 2026-01-11 21:27










































