Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka layanan penggantian dokumen pendidikan bagi murid yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Layanan ini untuk memastikan perlindungan hak administratif bagi murid di tengah situasi bencana.Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menegaskan, kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid."Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” tegas Suharti, Selasa .AdvertisementDia menambahkan, dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” imbuhnya, dilansir Antara.Suharti menuturkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli rusak atau hilang.Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, lanjutnya, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam pasal 8. Sementara untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang.Dia mengatakan, dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang tersebut dilakukan.“Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan beralih kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung oleh kementerian. Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024,” kata Suharti.
(prf/ega)
Kemendikdasmen Buka Layanan Penggantian Ijazah untuk Korban Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
2026-01-11 21:54:48
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:16
| 2026-01-11 20:40
| 2026-01-11 20:28
| 2026-01-11 20:23
| 2026-01-11 20:20










































