Libur Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional!

2026-02-02 16:48:50
Libur Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional!
- Pemerintah telah menetapkan jadwal libur 2026 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau disebut dengan SKB 3 Menteri.Sederet jadwal libur peringatan hari nasional hingga hari besar keagamaan telah dirilis dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, termasuk jadwal libur Lebaran 2026 mendatang.Informasi terkait libur nasional maupun cuti bersama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah (H) sangat penting diketahui masyarakat, salah satunya untuk merencanakan perjalanan mudik.Tahun depan, libur Lebaran akan dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret 2026. Lalu, berapa hari totalnya? Yuk, cek jadwal lengkapnya di bawah ini!Baca juga: 4 Rekomendasi Tempat Menginap di Bunaken dan Manado, Cocok untuk Libur Akhir TahunBaca juga: Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips IniBerdasarkan kalender libur 2026 dari SKB 3 Menteri, berikut jadwal cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri tahun depan:Total cuti bersama Lebaran 2026 yaitu tiga hari dan jatuh pada tanggal:Sementara untuk libur nasional perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H terdapat dua hari saja, yaitu:Selain Lebaran, pada bulan Maret 2026 juga terdapat hari libur perayaan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada:Dengan adanya libur perayaan Hari Suci Nyepi tersebut, maka masyarakat dapat menikmati libur panjang mulai 18-24 Maret 2025 atau selama tujuh hari.Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama November 2025, Adakah?Baca juga: Libur Nataru 2025/2026: Ada Jutaan Diskon Tiket Kereta, Kapal Laut, PesawatMeski sama-sama termasuk hari libur, perlu diketahui bahwa libur nasional dan cuti bersama memiliki kebijakan yang berbeda.Libur nasional sendiri merupakan hari libur yang ditetapkan pemerintah secara resmi dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.Pada kalender nasional, libur nasional yang jatuh di hari kerja umumnya ditandai dengan tanggal merah.Baca juga: Siap-siap! Ada Diskon Tarif Tol dan Tiket Transportasi Libur Nataru 2025/2026Sementara cuti bersama, merupakan libur tambahan yang diberikan pemerintah dan berdekatan dengan libur keagamaan, seperti Lebaran, Natal, Imlek, atau Nyepi.Tujuannya, untuk memberikan waktu lebih panjang agar masyarakat dapat menikmati hari libur bersama keluarga.Berbeda dengan libur nasional, pelaksanaan cuti bersama memiliki aturan tersendiri untuk pegawai negeri dan pekerja swasta.Baca juga: Ada Libur Panjang Seminggu 2026 Nanti, Segera Agendakan Liburanmu!Seperti dilansir dari Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil libur saat cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.Sebaliknya, bagi pekerja swasta yang mengambil libur saat cuti bersama maka akan mengurangi jumlah cuti tahunannya. Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.Nah, setelah mengetahui perbedaan di atas, kini kamu dapat merencanakan libur Lebaran 2026 agar dapat menikmati hari raya yang menyenangkan bersama keluarga.Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari-Maret 2026, Ada 11 Hari


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 15:55