- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, ditunda.Penundaan sidang dilakukan karena Nadiem masih menjalani pembantaran atau penangguhan masa penahanan lantaran kondisi kesehatan.“Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat memimpin sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Termasuk Nadiem Makarim, Ini 25 Pihak yang Didakwa Memperkaya Diri di Kasus ChromebookJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem belum dapat menghadiri persidangan karena baru saja menjalani operasi.“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa belum bisa mengikuti persidangan karena baru menjalani tindakan operasi,” kata Roy di hadapan majelis hakim.Meski tidak merinci jenis operasi yang dijalani, JPU menyampaikan permohonan agar apabila pada sidang berikutnya kondisi kesehatan Nadiem belum memungkinkan hadir secara langsung, persidangan dapat dilakukan secara daring.“Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya,” ujar Roy.Sementara itu, sidang terhadap tiga terdakwa lain tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan secara terpisah. Ketiga terdakwa tersebut adalah:Baca juga: Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook Setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda, majelis hakim langsung membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.Sebelumnya, pada September 2025, Nadiem Makarim sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.Mertua Nadiem, Sania Makki, pernah menyampaikan bahwa menantunya menjalani operasi fistula perianal.Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai Rp2,1 triliun.“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin .Riono menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2019–2022.Baca juga: Fakta 2 Grup WA Nadiem Makarim: Mas Menteri Core Team dan Education CouncilDalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.Namun, hingga kini berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
(prf/ega)
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Ditunda, Nadiem Makarim Masih Sakit
2026-01-12 06:35:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:06
| 2026-01-12 06:55
| 2026-01-12 06:53
| 2026-01-12 06:24
| 2026-01-12 06:18










































