LAMPUNG, - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf memastikan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin.Helfi menegaskan, keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait.Pertama, kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim gelondongan kayu itu memiliki dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.Dari pemeriksaan ABK, kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL.Baca juga: Soal Gelondongan Kayu Terdampar di Pesisir Barat, Polda Lampung Hentikan Penyelidikan"Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," katanya di Mapolda Lampung, Rabu .Kedua, asal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal dan memiliki izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA).Helfi mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.Kemudian dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.Baca juga: Kapolda Lampung Periksa Kayu Terdampar, Ada Stiker Kemenhut dan PerusahaanDiberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat.Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.Helfi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut."Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut," kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu .
(prf/ega)
Hentikan Selidiki Gelondongan Kayu Terdampar, Kapolda Lampung: Tak Ditemukan Tindak Pidana
2026-01-12 03:52:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:06
| 2026-01-12 03:04
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:20
| 2026-01-12 02:04










































