- Kegiatan pertambangan rakyat kini mendapat pengakuan resmi melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.Aturan turunan tambang rakyat yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 39 Tahun 2025.Khusus pertambangan rakyat, Kementerian ESDM menyebut skema izin akan diberikan melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).Adapun untuk penetapan wilayah tambang rakyat, gubernur terkait dapat mengusulkan kepada Kementerian ESDM dan izinnyz akan ditetapkan oleh Menteri ESDM.Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Sugeng Suparwoto menyampaikan, melalui undang-undang baru ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.“Melalui undang-undang ini, kami membuka ruang dengan mengakui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), termasuk untuk sektor mineral, namun dengan syarat mutlak harus berpijak pada prinsip ESG,” katanya dikutip pada Minggu .Baca juga: Transformasi Tambang Rakyat Didorong Lewat Skema WPRNamun, pemerintah digarap tetap dapat menjaga pemberian izin kepada tambang rakyat tetap harus berpijak pada prinsip Environment, Social, and Governance (ESG).Penerapan prinsip ini menjadi penting agar kegiatan tambang rakyat tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar serta kelestarian lingkungan.Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.Adapun, pemerintah dan DPR saat ini tengah memperkuat kerangka hukum melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.Beleid ini merupakan revisi UU Nomor 3 Tahun 2020, yang dinilai perlu diperbarui untuk menjawab tantangan tata kelola pertambangan modern, termasuk penegakan hukum dan peningkatan tanggung jawab sosial serta lingkungan di sektor minerba.Diharapkan, UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba ini bisa menertibkan praktik pertambangan ilegal (illegal mining) yang selama ini marak terjadi dan merugikan negara serta masyarakat.Baca juga: Mengubah Krisis Sampah Menjadi Tambang Ekonomi BaruMelalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan setiap kegiatan pertambangan baik skala besar maupun rakyat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memiliki manfaat nyata bagi pembangunan daerah.Sugeng menyebut penegakan hukum di sektor minerba harus dijalankan dengan mendorong keterlibatan komunitas lokal dalam kegiatan pertambangan.Penerapan ESG, lanjutnya, menjadi panduan penting agar partisipasi masyarakat dalam sektor ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
(prf/ega)
DPR Wanti-wanti soal Potensi Masalah Tambang Rakyat
2026-01-12 06:45:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:04
| 2026-01-12 06:38
| 2026-01-12 06:19










































