Natalius Pigai Serahkan Penuntasan Kasus Marsinah ke Komnas HAM dan Polri

2026-01-12 06:57:45
Natalius Pigai Serahkan Penuntasan Kasus Marsinah ke Komnas HAM dan Polri
JAKARTA, - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan penuntasan kasus pembunuhan tokoh buruh Marsinah ke Komisi Nasional (Komnas HAM) dan Polri.Pigai mengatakan, Kementerian HAM bukan pihak yang berwenang untuk menuntaskan kasus Marsinah."Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan, itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat," kata Pigai di Gedung KH Abdurrahman Wahid Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa .Baca juga: Alasan Pigai Tetapkan Gus Dur dan Marsinah Jadi Nama Gedung-Ruangan di Kementerian HAM Meski begitu, Pigai menekankan bahwa menghadirkan keadilan bagi para korban merupakan keinginannya sebagai pejabat lembaga eksekutif."Kementerian HAM masih belum bisa beri komentar karena itu ranah wilayah hukum, tapi bahwa semua orang butuh keadilan, ya saya sebagai Menteri HAM, saya senang kalau ada yang memperjuangkan keadilan," tutur dia.Terlepas dari hal tersebut, Pigai menjelaskan, pemberian gelar pahlawan nasional dan tuntutan keadilan untuk Marsinah merupakan dua hal yang tidak boleh dipertentangkan.Baca juga: Nama Marsinah Diabadikan di Kementerian HAM, Pengakuan Atas Keberaniannya“Sekarang, kalau ada proses hukum itu merupakan ranah atau kewenangan dari pihak-pihak terkait. Saya kira, kami adalah eksekutif. Pertanyaan tentang proses hukum adalah merupakan urusan Yudikatif,” kata dia.Untuk diketahui, Presiden Prabowo memberikan gelar pahlawan nasional periode 2025 kepada 10 tokoh.Beberapa tokoh yang menerima gelar tersebut, yakni Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid, serta tokoh buruh Marsinah.Baca juga: Marsinah, Aktivis Buruh yang Dibunuh dengan Keji pada Masa Orde Baru, Kini Jadi Pahlawan NasionalMarsinah adalah buruh pabrik di PT Catur Putera Surya (CPS), Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.Ia dikenal aktif memperjuangkan hak-hak buruh, terutama terkait kenaikan upah minimum tahun 1993.Pada awal tahun itu, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menaikkan upah buruh sebesar 20 persen, namun PT CPS menolak.Penolakan itu memicu aksi mogok kerja yang dimotori Marsinah bersama rekan-rekannya pada 3–5 Mei 1993.Marsinah menjadi salah satu dari 15 buruh yang berunding dengan manajemen, mengajukan 12 tuntutan antara lain kenaikan gaji pokok dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari, serta tunjangan kehadiran Rp 550 per hari, meski absen.Baca juga: Marsinah Pahlawan Nasional, Palu Godam bagi Perjuangan BuruhNamun pada 5 Mei 1993, Kodim Sidoarjo memanggil dan menekan 13 buruh agar mengundurkan diri secara paksa. Malam harinya, Marsinah mendatangi Kodim untuk mencari tahu nasib rekan-rekannya dan sejak saat itu, ia menghilang.


(prf/ega)