Kesempatan Terakhir bagi Warga Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok

2026-01-31 14:03:50
Kesempatan Terakhir bagi Warga Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok
JAKARTA, – Warga Jakarta masih memiliki kesempatan terakhir untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.Program pemutihan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk merapikan administrasi kendaraan menjelang akhir tahun. Setelah periode ini berakhir, pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti skema normal, termasuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberi kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Baca juga: Potensi Puncak Arus Balik Libur Nataru Terjadi Awal Januari“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, belum lama ini.Untuk itu masyarakat diimbau agar tidak menunda pemanfaatan program tersebut, mengingat waktu pelaksanaannya yang semakin terbatas. Dengan memanfaatkan pemutihan pajak, pemilik kendaraan bisa terhindar dari beban denda yang kerap menumpuk akibat keterlambatan pembayaran.Intan Afrida Rafni Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Layanan pemutihan pajak kendaraan dapat diakses di lima kantor Samsat Induk yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.Baca juga: Lexus RZ 600e F Sport Performance Meluncur, Lebih BertenagaBerikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:-Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.-Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.-Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.-Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.-Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.Sementara gerai layanan pemutihan pajak kendaraan ialah sebagai berikut:-Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang-Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang-Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang-Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang-Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang-Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang-Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang-Gerai Ciater, Samsat Serpong-Gerai Graha Raya, Samsat Serpong-Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat-Gerai Boulevard, Samsat Ciputat-Gerai Pamulang, Samsat Ciputat-Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua-Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua-Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua-Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-31 13:14